PERKEMBANGAN
PENDUDUK INDONESIA
DAN
ILMU TEKNOLOGI SERTA PENGETAHUAN LINGKUNGAN
BUDI
PRASETYO
12414231
2IB05
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
1.
Pertambangan
A. Permasalahan
Lingkungan Dalam Pembangunan Pertambangan Energy
Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik untuk ekspor maupun untuk
penggunaan dalam negeri serta kemampuanpenyediaan energi secara strategis dalam
jangka panjang. Sebagai salah satu contoh seperti minyak bumi yang merupakan
sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedang jumlah
persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber energi
lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga angin, tenaga panas bumi, tenaga
matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, fisik, dan biologis. Pencemaran ini biasanya mengakibatkan
lingkungan di luar pertambangan tersebut. Sebagai contoh misalnya pencemaran
lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh kerenggangan udara, pencemaran oleh
tekanan panas tergantung kepada keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara
setempat.
Suatu
pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila
dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila
berada dekat dengan pemukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu
jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada
lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan
pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan
karena menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan
kejang-kejang otot, ada gerakan-gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang
ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi eksplotasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan yang bisa mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya
perhatian dan pengandalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai dari eksplorasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutannya serta kemudian penjualannya
tidak lepas dari berbagai bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran
lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang berakibat kerusakan flora dan fauna,
pencemaran akibat penggunaan berbagai bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap
ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan, pencemaran udara oleh pembakaran
gasolin dan sebagainya.
B.
Cara Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Usaha
pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi ,
merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak
menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan
menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha
menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU
No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan berupa:
1.
KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2.
Tata ruang
3.
Baku mutu lingkungan
4.
Kreteria baku kerusakan lingkungan
5, Amdal
6.
UKL-UPL
7.
Perizinan
8.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9.
Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10.
Anggaran berbasis lingkungan hidup
11.
Analisis resiko lingkungan hidup
12.
Audit lingkungan hidup
13.
Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Eksplorasi
Kegiatan
eksplorasi tidak termasuk kedalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian
kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian
kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah :
-
pengamatan melalui udara
-
survey geofisika
-
studi sedimen di aliran sungai dan
-
studi geokimia yang lain,
Diperkirakan
lebih dari 2/3 kegiatan ekstaksi bahan mineral didunia dilakukan dengan
pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open-pit
mining, strip mining, dan quarrying,
1.
Metode Strip Mining (tambang bidang).
Dengan
menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang
sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian
baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan
untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang
seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batubara yang tipis dan
datar yang terletak didekat permukaan tanah.
2.
Teknik Pertambangan Quarrying
Bertujuan
untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu
untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang
bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah
sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang
harus dipindahkan sangat besar. Produktifitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali
lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih
kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas.
Kegiatan
ekstraksi meng-hasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat
banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan.
Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak
mengandung mineral, yang menutupi atau berada diantara zona mineralisasi atau
batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis
untuk diolah.
Batuan
penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan
limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan,
pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan
dengan singkapan bijih.
-
Pengolahan Bijih dan Operasional Pabrik
Pengolahan
bijih pada umumnya terdiri dari proses benefication – dimana bijih yang
ditambang diproses menjadi konsentrat bijih untuk diolah lebih lanjut atau
dijual langsung, Proses benefication terdiri dari kegiatan persiapan,
penghancuran dan atau penggilingan, peningkatan konsentrasi dengan gravitasi
atau pemisahan secara magnetis atau dengan menggunakan metode flotasi
(pengapungan), yang diikuti dengan pengawaairan (dewatering) dan penyaringan.
-
Pengolahan Metalurgi
Bertujuan
untuk mengisolasi logam dari konsentrat bijih dengan metode pyrometallurgi,
hidrometalurgi atau elektrometalurgi baik dilaku-kan sebagai proses tunggal
maupun kombinasi. Proses pyrometalurgi seperti roasting (pembakaran) dan
smelting menyebabkan terjadinya gas buang ke atmosfir.
Metode
hidrometalurgi pada umumnya menghasilkan bahan pencemar dalam bentuk cair yang
akan terbuang ke kolam penampung tailing jika tidak digunakan kembali
(recycle). Angin dapat menyebarkan tailing kering yang menyebabkan terja-dinya
pencemaran udara. Bahan-bahan kimia yang digunakan di dalam proses pengolahan
(seperti sianida, merkuri, dan asam kuat) bersifat berbahaya.
-
Proses pengolahan batu bara
pada
umumnya diawali oleh pemisahan limbah dan batuan secara mekanis diikuti dengan
pencucian batu bara untuk menghasilkan batubara berkualitas lebih tinggi.
Dampak potensial akibat proses ini adalah pembuangan batuan limbah dan batubara
tak terpakai, timbulnya debu dan pembuangan air pencuci.
Isu-isu
penting yang perlu dipertimbangkan dalam evaluasi alternatif pembuangan tailing
meliputi:
1.
Karakteristik geokimia area yang akan digunakan sebagai tempat penimbunan
tailing dan potensi migrasi lindian dari tailing.
2.
Daerah rawan gempa atau bencana alam lainnya yang mempengaruhi keamanan lokasi
dan desain teknis .
3.
Konflik penggunaan lahan terhadap perlindungan ekologi peninggalan budaya,
pertanian serta kepentingan lain seperti perlindungan terhadap ternak, binatang
liar dan penduduk local.
4.
Karakteristik kimia pasir, lumpur, genangan air dan kebutuhan untuk
pengolahannya.
Reklamasi
setelah pasca tambang.
-
Decomisioning Dan Penutupan Tambang
Setelah
ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang
harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek
lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk
rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumberdaya alam yang dipengaruhi
oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan
produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan
jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang
stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk
mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan
sebagai lahan produktif.
-
Metode Pengelolaaan Lingkungan
Mengingat
besarnya dampak yang disebabkan oleh aktifitas tambang, diperlukan upaya-upaya
pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor
pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995)
merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian
dampak kegiatan tambang terhadap sumberdaya air, vegetasi dan hewan liar.
Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah :
1.
Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang
keluar dari lokasi penambangan
2.
Mengembangkan rencana sistim pengedalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya
bahan B3 ke badan air
3.
Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4.
Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan
hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau
dengan memasang pagar dan jaring untuk
5.
Mencegah hewan liar masuk kedalam kolam pengendapan tailing
6.
Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur
migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan
terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7.
Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah
jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8.
Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.
C.
Kecelakaan Di Pertambangan
-
Pengertian Batubara
Batubara
adalah batuan yang berasal dari tumbuhan yang mati dan tertimbun endapan
lumpur, pasir, dan lempung sselama berjuta-juta tahun lamanya. Adanya tekanan
lapisan tanah bersuhu tinggi serta terjadinya gerak tektonik mengakibatkan
terjadinya kebakaran atau oksidasi yang mengubah zat kayu pada bangkai
tumbuh-tumbuhan menjadi tumbuhan yang mudah terbakar yang bernama batubara.
Batubara
merupakan salah satu sumberdaya energi yang banyak terdapat di dunia, selain
minyak bumi dan gas alam. Batubara sudah sejak lama digunakan, terutama untuk
kegiatan produksi pada industri semen dan pembangkit listrik. Batubara sebagai
energi alternatif mempunyai nilai ekonomis yang cukup tinggi sehingga dapat
menggantikan peran bahan bakar minyak (BBM) dalam kegiatan produksi untuk
industri tersebut. Apalagi beberapa tahun terakhir ini harga BBM terus
mengalami kenaikan dan hal ini sangat dirasakan dampaknya terutama dalam hal
kebutuhanya sebagai sumber nergi bagi berbagai aktivitas perekonomian dunia.
Batu
bara adalah sisa tumbuhan dari jaman prasejarah yang berubah bentuk yang
awalnya berakumulasi dirawa dan lahan gambut. Penimbunan lanau dan sedimen
lainnya, bersama dengan pergeseran kerak
bumi (dikenal sebagai pergeseran tektonik) mengubur rawa dan gambut yang
seringkali sampai ke kedalaman yang sangat dalam. Dengan penimbunan tersebut,
material tumbuhan tersebut terkena suhu dan tekanan yang tinggi. Suhu dan
tekanan yang tinggi tersebut menyebabkan tumbuhan tersebut mengalami proses
perubahan fisika dan kimiawi dan mengubah tumbuhan tersebut menjadi gambut dan
kemudian batu bara.
Pembentukan
batubara dimulai sejak Carboniferous Period (Periode Pembentukan Karbon atau
Batu Bara) dikenal sebagai zaman batu bara pertama – yang berlangsung antara
360 juta sampai 290 juta tahun yang lalu. Mutu dari setiap endapan batu bara
ditentukan oleh suhu dan tekanan serta lama waktu pembentukan, yang disebut
sebagai ‘maturitas organik’. Proses awalnya gambut berubah menjadi lignite
(batu bara muda) atau ‘brown coal (batu bara coklat)’ – Ini adalah batu bara
dengan jenis maturitas organik rendah. Dibandingkan dengan batu bara jenis
lainnya, batu bara muda agak lembut dan warnanya bervariasi dari hitam pekat
sampai kecoklat-coklatan. Mendapat pengaruh suhu dan tekanan yang terus menerus
selama jutaan tahun, batu bara muda mengalami perubahan yang secara bertahap
menambah maturitas organiknya dan mengubah batubara muda menjadi batu bara
‘sub-bitumen’. Perubahan kimiawi dan fisika terus berlangsung hingga batu bara
menjadi lebih keras dan warnanya lebh hitam dan membentuk ‘bitumen’ atau
‘antrasit’. Dalam kondisi yang tepat, penigkatan maturitas organik yang semakin
tinggi terus berlangsung hingga membentuk antrasit.
-
Pengertian Kerja tambang
Pengertian
adalah Setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan
pekerjaan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi
produksi, pengolahan/ pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c,
termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada di atas atau di bawah
tanah/air, baik berada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau
wilayah proyek.
-
Yang dimaksud kecelakaan tambang yaitu :
1.
Kecelakaan Benar Terjadi
2.
Membuat Cidera Pekerja Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
3.
Akibat Kegiatan Pertambangan
5.
Pada Jam Kerja Tambang
-
Pada Wilayah Pertambangan
Penggolongan
Kecelakaan tambang
1.
Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban
tidak mampu melakukan tugas semula lebih
dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
2.
Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban
tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
3.
Berdasarkan cedera korban, yaitu :
-
Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
-
Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
-
Luka berat, terkoyak
-
Persendian lepas
3.
Berdasarkan penelitian heinrich:
-
Perbuatan membahayakan oleh pekerja mencapai 96% antara lain berasal dari:
a.
Alat pelindung diri (12%)
b. Posisi kerja (30%)
c. Perbuatan seseorang (14%)
d. Perkakas (equipment) (20%)
e. Alat-alat berat (8%)
f. Tata cara kerja (11%)
g. Ketertiban kerja (1%)
Sumberlainnya
diluar kemampuan dan kendali manusia.
Tindakan
Setelah Kecelakaan Kerja
-
Manajemen K3
1.
Pengorganisasian dan Kebijakan K3
2.
Membangun Target dan Sasaran
3.
Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
4.
SOP
Prosedur
kerja standar adalah cara melaksanakan pekerjaan yang ditentukan, untuk
memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun
dilakukan siapapun, kapanpun, di manapun. Setiap pekerjaan Harus memiliki SOP
agar pekerjaan dapat dilakukan secara benar, efisien dan aman
1.
Rekrut Karyawan & Kontrol Pembelian
2.
Inspeksi dan Pengujian K3
3.
Komunikasi K3
4.
Pembinaan
5.
Investigasi Kecelakaan
6.
Pengelolaan Kesehatan Kerja
7.
Prosedur Gawat Darurat
8.
Pelaksanaan Gernas K3
Manajemen
K3 memiliki target dan sasaran berupa tercapainya suatu kinerja K3 yang optimal
dan terwujudnya “ZERO ACCIDENT” dalam
kegiatan Proses Produksi .
Pedoman
Peraturan K3 Tambang
1. Ruang Lingkup K3
Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/ Eksploitasi/Kontruksi
& Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
2.
UU No. 11 Tahun 1967
3.
UU No. 01 Tahun 1970
4.
UU No. 23 Tahun 1992
5.
PP No. 19 Tahun 1970
6.
Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
7.
Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
8.
Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
9.
Kepmen PE. No.2555 K/26/MPE/1994
10.
Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
11.
Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
12.
Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
Sistem
manajemen k3 di pertambangan
Manajemen
Resiko Pertambangan adalah suatu proses interaksi yang digunakan oleh
perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi
bahaya di tempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran,
ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem,dll. Jadi,
manajemen resiko merupakan suatu alat yang bila digunakan secara benar akan
menghasilkan lingkungan kerja yang aman,bebas dari ancaman bahaya di tempat
kerja.
Adapun
Faktor Resiko yang sering dijumpai pada Perusahaan Pertambangan adalah sebagai
berikut :
Ledakan
Ledakan
dapat menimbulkan tekanan udara yang sangat tinggi disertai dengan nyala api.
Setelah itu akan diikuti dengan kepulan asap yang berwarna hitam. Ledakan
merambat pada lobang turbulensi udara akan semakin dahsyat dan dapat
menimbulkan kerusakan yang fatal
Longsor
Longsor
di pertambangan biasanya berasal dari gempa bumi, ledakan yang terjadi di dalam
tambang,serta kondisi tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini bisa juga
disebabkan oleh tidak adanya pengaturan pembuatan terowongan untuk tambang.
Kebakaran
Bila
akumulasi gas-gas yang tertahan dalam terowongan tambang bawah tanah mengalami
suatu getaran hebat, yang diakibatkan oleh berbagai hal, seperti gerakan
roda-roda mesin, tiupan angin dari kompresor dan sejenisnya, sehingga gas itu
terangkat ke udara (beterbangan) dan kemudian membentuk awan gas dalam kondisi
batas ledak (explosive limit) dan ketika itu ada sulutan api, maka akan terjadi
ledakan yang diiringi oleh kebakaran.
Pengelolaan
Risiko menempati peran penting dalam organisasi kami karena fungsi ini mendorong
budaya risiko yang disiplin dan menciptakan transparansi dengan menyediakan
dasar manajemen yang baik untuk menetapkan profil risiko yang sesuai. Manajemen
Risiko bersifat instrumental dalam memastikan pendekatan yang bijaksana dan
cerdas terhadap pengambilan risiko yang dengan demikian akan menyeimbangkan
risiko dan hasil serta mengoptimalkan alokasi modal di seluruh korporat. Selain
itu, melalui budaya manajemen risiko proaktif dan penggunaan sarana kuantitatif
dan kualitatif yang modern, kami berupaya meminimalkan potensi terhadap
kemungkinan risiko yang tidak diharapkan dalam operasional.
Pengendalian
risiko diperlukan untuk mengamankan pekerja dari bahaya yang ada di tempat
kerja sesuai dengan persyaratan kerja Peran penilaian risiko dalam kegiatan
pengelolaan diterima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai
dengan empat tahap proses pengelolaan risiko manajemen risiko adalah sebagai
berikut :
Identifikasi
risiko adalah mengidentifikasi bahaya dan situasi yang berpotensi menimbulkan
bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
Analisis
resiko adalah menganalisis besarnya risiko yang mungkin timbul dari peristiwa
yang tidak diinginkan.
Pengendalian
risiko ialah memutuskan langkah yang tepat untuk mengurangi atau mengendalikan
risiko yang tidak dapat diterima.
Menerapkan
dan memelihara kontrol tindakan adalah menerapkan kontrol dan memastikan mereka
efektif.
Manajemen
resiko pertambangan dimulai dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk
mengetahui faktor dan potensi bahaya yang ada yang hasilnya nanti sebagai bahan
untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya dimulai dengan membuat
Standart Operational Procedure (SOP). Kemudian sebagai langkah analisa
dilakukanlah observasi dan inspeksi. Setelah dianalisa,tindakan selanjutnya
yang perlu dilakukan adalah evaluasi resiko untuk menilai seberapa besar
tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau pengendalian
resiko. Kegiatan pengendalian resiko ini ditandai dengan menyediakan alat
deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang
bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dilakukan pengendalian resiko untuk
tindakan pengawasan adalah dengan melakukan monitoring dan peninjauan ulang
bahaya atau resiko.
Secara
umum manfaat Manajemen Resiko pada perusahaan pertambangan adalah sebagai
berikut :
1.
Menimalkan kerugian yang lebih besar
2.
Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan pemerintah kepada perusahaan
3.
Meningkatkan kepercayaan karyawan kepada perusahaan
Guna
menghindari berbagai kecelakaan kerja pada tambang bawah tanah, terutama dalam
bentuk ledakan gas perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan
ledakan ini harus dilakukan oleh segenap pihak yang terkait dengan pekerjaan
pada tambang bawah tanah tersebut. Beberapa hal yang perlu dipelajari dalam
rangka pencegahan ledakan adalah :
1.
Pengetahuan dasar-dasar terjadinya ledakan, membahas:
a.
Gas-gas yang mudah terbakar/meledak
b.
Karakteristik gas
c.
Sumber pemicu kebakaran/ledakan
d.
Metoda eliminasi penyebab ledakan, antara lain:
-
Pengukuran konsentrasi gas
-
Pengontrolan sistem ventilasi tambang
-
Pengaliran gas (gas drainage)
-
Penggunaan alat ukur gas
-
Penyiraman air (sprinkling water)
-
Pengontrolan sumber-sumber api penyebab kebakaran dan ledakan
-
Teknik pencegahan ledakan tambang
* Penyiraman air (water sprinkling)
* Penaburan debu batu (rock dusting)
* Pemakaian alat-alat pencegahan standar.
* Fasilitas pencegahan penyebaran
kebakaran dan ledakan, antara lain:
o
Lokalisasi penambangan dengan penebaran
debu batuan
o
Pengaliran air ke lokasi potensi kebakaran
atau ledakan
o
Penebaran debu batuan agak lebih tebal
pada lokasi rawan
o
Tindakan pencegahan kerusakan akibat
kebakaran dan ledakan:
· Pemisahan
rute (jalur) ventilasi
· Evakuasi,
proteksi diri, sistemperingatandini, dan penyelamatansecara tim.
Sesungguhnya
kebakaran tambang dan ledakan gas tidak akan terjadi jika sistem ventilasi
tambang batubara bawah tanah itu cukup baik.
D.
Penyehatan Lingkungan Pertambangan
Program
Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih
sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan
pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun
kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
(1).
Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
(2)
Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
(3)
Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4)
Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian
tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan
dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat dimana pengelolaan
kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan
tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu
berbagai lintas sector ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU
dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri
terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.
Sebagai
gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat disajikan dalam per
kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati serta beberapa kegiatan
yang dilaksanakan sebagai berikut:
Penyediaan
Air Bersih dan Sanitasi
Adanya
perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air minum dan penyehatan lingkungan
dalam penggunaan prasarana dan sarana yang dibangun, melalui kebijakan Air
Minum dan Penyehatan Lingkungan yang ditandatangani oleh Bappenas, Departemen
Kesehatan, Departemen Dalam Negeri serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup
signifikan terhadap penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi
khususnya di daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan
pendekatan tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye
kesadaran masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan
kelembagaan dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan
proses pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih
dan Sanitasi.
Direktorat
Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian akses air bersih dan sanitasi
diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih, Pengendalian Dampak Limbah,
Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan juga didukung oleh kegiatan
dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan donor agency internasional,
seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World Bank yang diimplementasikan
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2 dengan kegiatan yang
dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan prasarana dasar
pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan meningkatkan status
kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat yang berpenghasilan
rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air bersih dan
sanitasi.
Pengalaman
masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana air minum yang tidak dapat
berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan melalui pendekatan
pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan, konstruksi,
kegiatan operasional serta pemeliharaan).
Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan serta didukung oleh
berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU) melalui kegiatan
CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang diperoleh
khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi dasar
serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan
sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses rumah tangga terhadap
pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan cakupan baik di perkotaan
maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila dibandingkan dengan tahun 2005
terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kriteria penentuan
akses air minum.
Dari
segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan tupoksi dari Departemen
Kesehatan,
Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan berbagai kegiatan melalui
pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk
indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air bersih maupun air minum yang
dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total Coliform) terlihat adanya
penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11 provinsi yang melaporkan
dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang ditetapkan tahun 2006
(Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan keadaan ini perlu adanya
penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan kapasitas (pendanaan,
laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan regulasi sehingga
daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait kualitas air minum.
E.
Pencemaran Dan Penyakit-Penyakit Yang Timbul Akibat Pertambangan
Pencemaran
dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan-persenyawaannya dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang, misal
tambang mangan mengandung risiko keracunan mangan, tambang air raksa yang
mengandung bahaya keracunan keracunan air raksa, demikian pula untuk
tambang-tambang lainnya.
Gas-gas
yang mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara
alam memang tealh ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses
yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh
gas-gas beracun CO, H2S dan methan, juga gas-gas yang tidak beracun seperti O2
karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan
bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan asphyxia sampai mati
lemas.
Penyakit-penyakit
yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh
cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis
yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
Pencemaran
udara oleh partikel dapat disebabkan karena peristiwa alamiah dan dapat pula
disebabkan karena ulah manusia, lewat kegiatan industri dan teknologi. Partikel
yang mencemari udara banyak macam dan jenisnya, tergantung pada macam dan jenis
kegiatan industri dan teknologi yang ada. Mengenai macam dan jenis partikel
pencemar udara serta sumber pencemarannya telah banyak.
Secara
umum partikel yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, tanaman, hewan dan
manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada
umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai
macam penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis.
Pada
saat orang menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam
paru-paru. Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan
letak penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran
kurang dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan
partikel berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan
bagian tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan
masuk ke dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang
lebih kecil lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas
dihembuskan.
Pneumoconiosis
adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu)
yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak
jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke
dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di
daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis,
Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.
1.
Penyakit Silikosis
Penyakit
Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang
terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini
banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel
yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu
silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah
putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak
menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar
dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu
alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
Debu
silika yang masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2
sampai 4 tahun. Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit
silicosis akan segera tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi
dan terhisap ke paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai
dengan sesak nafas yang disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak
disertai dengan dahak. Pada silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang
disertai terlihat dan pada pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah
sekali diamati. Bila penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan
semakin parah dan kemudian diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang
akan mengakibatkan kegagalan kerja jantung.
Tempat
kerja yang potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan
pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab
penyakit silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih
penting dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit
silicosis akan lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita
penyakit TBC paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan
lainnya.
Pengawasan
dan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu
pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan
pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat
untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2.
Penyakit Asbestosis
Penyakit
Asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat
asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat,
namun yang paling utama adalah Magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai
pada pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes,
pabrik beratap asbes dan lain sebagainya.
Debu
asbes yang terhirup masuk ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak
napas dan batuk-batuk yang disertai dengan dahak. Ujung-ujung jari penderitanya
akan tampak membesar / melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka
akan tampak adanya debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk
berbagai macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan
keselamatan dan kesehatan lingkungan agar jangan sampai mengakibatkan
asbestosis ini.
3.
Penyakit Bisinosis
Penyakit
Bisinosis adalah penyakit pneumoconiosis yang disebabkan oleh pencemaran debu
napas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap ke dalam paru-paru. Debu
kapas atau serat kapas ini banyak dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik
tekstil, perusahaan dan pergudangan kapas serta pabrik atau bekerja lain yang
menggunakan kapas atau tekstil; seperti tempat pembuatan kasur, pembuatan jok
kursi dan lain sebagainya.
Masa
inkubasi penyakit bisinosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal
penyakit bisinosis ini berupa sesak napas, terasa berat pada dada, terutama
pada hari Senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Secara psikis
setiap hari Senin bekerja yang menderita penyakit bisinosis merasakan beban
berat pada dada serta sesak nafas. Reaksi alergi akibat adanya kapas yang masuk
ke dalam saluran pernapasan juga merupakan gejala awal bisinosis. Pada
bisinosis yang sudah lanjut atau berat, penyakit tersebut biasanya juga diikuti
dengan penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema.
4.
Penyakit Antrakosis
Penyakit
Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu
batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara
atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti
pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut
bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan
bakar batubara.
Masa
inkubasi penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan
juga penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga
ditandai dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang
juga terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan
penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut
silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis
murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
Penyakit
antrakosis murni disebabkan debu batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang
cukup lama untuk menjadi berat, dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit
antrakosis menjadi berat bila disertai dengan komplikasi atau emphysema yang
memungkinkan terjadinya kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni
lebih berat daripada silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh
emphysema. Sebenarnya antara antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit
dibedakan, kecuali dari sumber penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis
lebih mudah dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini
mudah dilihat dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat
adanya debu batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis
yang menyerang paru-paru.
5.
Penyakit Beriliosis
Udara
yang tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida,
sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saluran
pernapasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan
nasoparingtis, bronchitis dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit
demam, batuk kering dan sesak napas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada
pekerja-pekerja industri yang menggunakan logam campuran berilium, tembaga,
pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio dan juga pada
pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir.
Selain
dari itu, pekerja-pekerja yang banyak menggunakan seng (dalam bentuk silikat)
dan juga mangan, dapat juga menyebabkan penyakit beriliosis yang tertunda atau
delayed berryliosis yang disebut juga dengan beriliosis kronis. Efek tertunda
ini bisa berselang 5 tahun setelah berhenti menghirup udara yang tercemar oleh
debu logam tersebut. Jadi lima tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi berada
di lingkungan yang mengandung debu logam tersebut, penyakit beriliosis mungkin
saja timbul. Penyakit ini ditandai dengan gejala mudah lelah, berat badan yang
menurun dan sesak napas. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala
bagi pekerja-pekerja yang terlibat dengan pekerja yang menggunakan logam
tersebut perlu dilaksanakan terus – menerus.
2.
Industri
A.
Permasalahan Lingkungan Terkait Pembangunan Industri
Sebagian
aktivitas manusia selalu mempengaruhi perubahan lingkungan. Pembangunan
industry merupakan salah satu aktivitas manusia yang berperan besar bagi
perubahan lingkungan. idustri sendiri adalah pengelolaan bahan baku
menjadibahan jadi atau setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan
baku, proses pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil
buangannya (sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat
mencemari lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif,
bahan-bahan gas dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun
masyarakat di sekitar proyek.
Berikut
ada beberapa dampak positif dan negative dari pembangunan industridi berbagai
aspek:
a. Dampak positif
1.
Menambah penghasilan penduduk.
2.
Menghasilkan aneka barang.
3.
Memperluas lapangan pekerjaan.
4.
Mengurangi ketergantungan dengan negara lain.
5.
Memperbesar kegunaan bahan mentah.
6.
Bertambahnya devisa negara. Dan di bawah ini beberapa dampak negatif dari
b. Dampak negatif
1.
pembangunan industry.
2.
Terjadinya arus urbanisasi.
3.
Terjadinya pencemaran lingkungan.
4.
Adanya sifat konsumerisme.
5.
Lahan pertanian semakin kurang.
6.
Cara hidup masyarakat berubah.
7.
Limbah industri menyebabkan polusi tanah.
8.
Terjadinya peralihan mata pencaharian.
Dari
aspek lingkungan Perubahan yang terjadi akibat pembangunan industry kebanyakan
bukan membuat lingkungan menjadi baik melainkan memperburuk keadaan lingkungan
di sekitar pembangunan industry.
Permasalahan
lingkungan yang terjadi dalam pembangunan industry biasanya karena limbah yang
di hasilkan oleh perindustrian serta lahan yang di pakai sebagai tempat
perindustrian yang menyebabkan berkurangnya flora dan fauna.
Maka
dari itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembanguan industri
agar dapat di perhitungkan sebelumya segala pengaruh aktifitas pembangunan
industri tersebut terhadap ligkungan yang lebih luas. Selain itu perlunya
perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek industri terhadap
lingkungan. yaitu sebagai berikut:
1.
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka
panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang
cocok dan menguntungkan.
3.
Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4. Berdasarkan
petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya,
keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.
Bila penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan
proyek industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan
untuk kompensasi kerugian sepenuhnya.
Dalam
mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan
di peroleh harus pula secara hati-hati di pertimbangkan kelestarian lingkungan.
Dalam hal ini sebelum pembangunan perindustrian harus dilakukan AMDAl (analisis
dampak lingkungan) yang dapat memperhitungkan dampak dari pembangunan dan jika
jika tidak memenuhi sarat dari AMDAL maka pebangunan akan dibatalkan. Selain
itu limbah hasil dari perindustrian harus mengikuti Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Dasar hukum dari
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor
4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun
1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Limbah
Industri
Limbah
adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak
dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai ekonomi. Limbah
mengandung bahan pencemar yang bersifat racun dan bahaya. Limbah ini dikenal
dengan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya). Bahan ini dirumuskan sebagai
bahan dalam jumlah relatif sedikit tapi mempunyai potensi
mencemarkan/merusakkan lingkungan kehidupan dan sumber daya.
Bahan
beracun dan berbahaya banyak dijumpai sehari-hari, baik sebagai keperluan rumah
tangga maupun industri yang tersimpan, diproses, diperdagangkan, diangkut dan
lain-lain. Insektisida, herbisida, zat pelarut, cairan atau bubuk pembersih
deterjen, amoniak, sodium nitrit, gas dalam tabung, zat pewarna, bahan pengawet
dan masih banyak lagi untuk menyebutnya satu per satu. Bila ditinjau secara
kimia bahan-bahan ini terdiri dari bahan kimia organik dan anorganik. Terdapat
lima juta jenis bahan kimia telah dikenal dan di antaranya 60.000 jenis sudah
dipergunakan dan ribuan jenis lagi bahan kimia baru setiap tahun
diperdagangkan.
Sebagai
limbah, kehadirannya cukup mengkhawatirkan terutama yang bersumber dari pabrik
industri Bahan beracun dan berbahaya banyak digunakan sebagai bahan baku
industri maupun sebagai penolong. Beracun dan berbahaya dari limbah ditunjukkan
oleh sifat fisik dan kimia bahan itu sendiri, baik dari jumlah maupun
kualitasnya.
Beberapa
kriteria berbahaya dan beracun telah ditetapkan antara lain mudah terbakar,
mudah meledak, korosif, oksidator dan reduktor, iritasi bukan radioaktif,
mutagenik, patogenik, mudah membusuk dan lain-lain.
Dalam
jumlah tertentu dengan kadar tertentu, kehadirannya dapat merusakkan kesehatan
bahkan mematikan manusia atau kehidupan lainnya sehingga perlu ditetapkan
batas-batas yang diperkenankan dalam lingkungan pada waktu tertentu.
Adanya
batasan kadar dan jumlah bahan beracun danberbahaya pada suatu ruang dan waktu
tertentu dikenal dengan istilah nilai ambang batas, yang artinya dalam jumlah
demikian masih dapat ditoleransi oleh lingkungan sehingga tidak membahayakan
lingkungan ataupun pemakai.Karena itu untuk tiap jenis bahan beracun dan
berbahaya telah ditetapkan nilai ambang batasnya.
Tingkat
bahaya keracunan yang disebabkan limbah tergantung pada jenis dan
karakteristiknya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka
waktu relatif singkat tidak memberikan pengaruh yang berarti, tapi dalam jangka
panjang cukup fatal bagi lingkungan. Oleh sebab itu pencegahan dan
penanggulangan haruslah merumuskan akibat-akibat pada suatu jangka waktu yang
cukup jauh.
Melihat
pada sifat-sifat limbah, karakteristik dan akibat yang ditimbulkan pada masa
sekarang maupun pada masa yang akan datang diperlukan langkah pencegahan, penanggulangan
dan pengelolaan.
Jenis
Limbah Industri
Limbah
berdasarkan nilai ekonominya dirinci menjadi limbah yang mempunyai nilai
ekonomis dan limbah nonekonomis. Limbah yang mempunyai nilai ekonomis yaitu
limbah dengan proses lanjut akan memberikan nilai tambah. Misalnya: tetes
merupakan limbah pabrik gula.
Tetes
menjadi bahan baku untuk pabrik alkohol. Ampas tebu dapat dijadikan bahan baku
untuk pabrik kertas, sebab ampas tebu melalui proses sulfinasi dapat
menghasilkan bubur pulp. Banyak lagi limbah pabrik tertentu yang dapat diolah
untuk menghasilkan produk baru dan menciptakan nilai tambah.
Limbah
nonekonomis adalah limbah yang diolah dalam proses bentuk apapun tidak akan
memberikan nilai tambah, kecuali mempermudah sistem pembuangan. Limbah jenis
ini yang sering menjadi persoalan pencemaran dan merusakkan lingkungan; Dilihat
dari sumber limbah dapat merupakan hasil sampingan dan juga dapat merupakan
semacam "katalisator". Karena sesuatu bahan membutuhkan air pada
permulaan proses, sedangkan pada akhir proses air ini harus dibuang lagi yang
ternyata telah mengandung sejumlah zat berbahaya dan beracun. Di samping itu
ada pula sejumlah air terkandung dalam bahan baku harus dikeluarkan bersama
buangan lain. Ada limbah yang terkandung dalam bahan dan harus dibuang setelah
proses produksi.
Tapi
ada pula pabrik menghasilkan limbah karena penambahan bahan penolong.
Sesuai
dengan sifatnya, limbah digolongkan menjadi 3 bagian, yaitu: limbah cair,
limbah gas/asap dan limbah padat. Ada industri tertentu menghasilkan limbah
cair dan limbah padat yang sukar dibedakan. Ada beberapa hal yang sering keliru
mengidentifikasi limbah cair, yaitu buangan air yang berasal dari pendinginan.
Sebuah pabrik membutuhkan air untuk pendinginan mesin, lalu memanfaatkan air
sungai yang sudah tercemar disebabkan oleh sektor lain. Karena kebutuhan air
hanya untuk pendinginan dan tidak untuk lain-lain, tidaklah tepat bila air yang
sudah tercemar itu dikatakan bersumber dari pabrik tersebut. Pabrik hanya
menggunakan air yang sudah air yang sudah tercemar pabrik harus selalu
dilakukan pada berbagai tempat dengan waktu berbeda agar sampel yang diteliti
benar-benar menunjukkan keadaan sebenarnya.
Limbah
gas/asap adalah limbah yang memanfaatkan udara sebagai media. Pabrik
mengeluarkan gas, asap, partikel, debu melalui udara, dibantu angin memberikan
jangkauan pencemaran yang cukup luas. Gas, asap dan lain-lain
berakumulasi/bercampur dengan udara basah mengakibatkan partikel tambah berat
dan malam hari turun bersama embun.
Limbah
padat adalah limbah yang sesuai dengan sifat benda padat merupakan sampingan
hasil proses produksi. Pada beberapa industri tertentu limbah ini sering
menjadi masalah baru sebab untuk proses pembuangannya membutuhkan satu pabrik
pula. Limbah penduduk kota menjadikan kota menghadapi problema kebersihan.
Kadang-kadang bukan hanya sistem pengolahannya menjadi persoalan tapi bermakna,
dibuang setelah diolah.
Menurut
sifat dan bawaan limbah mempunyai karakteristik baik fisika, kimia maupun
biologi. Limbah air memiliki ketiga karakteristik ini, sedangkan limbah gas
yang sering dinilai berdasarkan satu karakteristik saja seperti halnya limbah
padat. Berbeda dengan limbah padat yang menjadi penilaian adalah karakteristik
fisikanya, sedangkan karakteristik kimia dan biologi mendapat penilaian dari
sudut akibat. Limbah padat dilihat dari akibat kualitatif sedangkan limbah air dan
limbah gas dilihat dari sudut kualitatif maupun kuantitatif.
B.
Keracunan Bahan Logam / Metaloid Pada Industrialisasi
Banyak
sekali kecelakaan – kecelakaan yang terjadi dalam melakukan pekerjaan di sektor
perindustrian, salah satunya adalah keracunan, dalam tulisan ini saya akan
menuliskan keracunan bahan logam / metaloid dalam proses industrialisasi.
Racun
– racun logam / metaloid beserta persenyawaan – persenyawaannya yang sering
terjadi pada industrialisasi adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,
chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
Berikut
ini penjelasan dari beberapa logam yang disebutkan diatas :
1.
Timah hitam
Keracunan
timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan
kadang gejalanya kambuh secara periodik.
Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan
kecerdasan pada anak – anak dan penyakit ginjal. (Progresif pada dewasa).
Timah
hitam ditemukan pada :
-
Pelapis keramik
-
Cat
-
Baterai
-
Solder
-
Mainan
Pemaparan
oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara
:
1.
Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam
2.
Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat
tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau
persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut
3.
Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena
disimpan di dalam alat keramik yang di lapisi oleh timah hitam (misalnya
buah, jus buah, minuman berkola, tomat, jus tomat, anggur, jus apel)
4.
Membakar kayu yang di cat dengan cat yang mengandung timah hitam atau baterai
di dapur atau perapian ;
5.
Mengkonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam
6.
Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang di lapisi timah hitam untuk
menyimpan atau menyajikan makanan
7.
Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam
8.
Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam
9.
Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung
(seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu)
10.
Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau
tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah
hitam pada anak – anak, karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak
ditemukan gejala
Serangkaian
gejala yang khas bisa timbul dalam waktu beberapa minggu atau lebih, yaitu
berupa perubahan kepribadian, sakit kepala, di dalam mulut terasa logam, nafsu
makan berkurang dan nyeri perut samar – samar yang berakhir dengan muntah,
sembelit serta nyeri kram perut. Pada dewasa jarang terjadi kerusakan otak.
Pada
anak – anak, gejalanya diawali dengan rewel dan berkurangnya aktivitas bermain
selama beberapa minggu. Kemudian gejala yang serius timbul secara mendadak dan
dalam waktu 1 – 5 hari menjadi semakin memburuk, yaitu berupa :
1.
muntah menyembur yang berlangsung terus menerus
2.
berjalan goyah / limbung
3.
kejang
4.
linglung
5.
mengantuk
6.
kejang yang tak terkendali dan koma
2.
Air Raksa
Air
raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai
oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai
sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Keracunan
air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui
berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan
minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat
terjadi yaitu :
1. Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya
2. Sebagai akibat kontak kulit dengan
persenyawaan Hg – fulmitat
3. Sebagai persenyawaan air raksa organis
Berhati
– hatilah anda jika anda bekerja dengan menggunakan bahan kimia yang sangat
berbahaya salah satunya air raksa.
3.
Arsen
Arsen,
arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki
simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun
dan memiliki tiga bentuk alotropik : kuning, hitam, dan abu – abu. Arsenik dan
senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam
berbagai aloy.
Berikut
ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik,
yaitu sebagai berikut :
1.
Kerontokan rambut merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen
2.
Bau nafas seperti bawang putih merupakan bau khas arsen
3.
Gejala gastrointestinal berupa diare akibat racun logam berat termasuk arsen
4.
Muntah akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen
5.
Skin speckling gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu,
disebabkan oleh Keracunan kronis arsen
6.
Kolik abdomen akibat keracunan kronis
7.
Kelainan kuku garis Mees (garis putih melintang pada nail bed) dan kuk yang rapuh
8.
Kelumpuhan (umum maupun parsial) akibat keracunan logam berat
4.
Fosfor
Ada
banyak sekali macam – macam fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor
jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan
racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat
dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada
hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan – pendarahan dan bila
terhirup ke paru – paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
C.
Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah
industri bahan – bahan organik yaitu
metil alkohol, etil alkohol dan diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja
– pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol.
Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur,
Keracunan sedang dengan gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah,
serta depresi susunan syaraf pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik
sementara maupun selamanya. Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan
pernafasan yang dangkal, cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran
pupil dan bahkan dapat mengalami kematian yang disebabkan kegagalan pernafasan.
Keracunan kronis biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol ke paru – paru
secara terus menerus yang gejala – gejala utamanya adalah kabur penglihatan
yang lambat laun mengakibatkan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan -bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan –
pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena
meminumnya, atau kadang – kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung
bahan tersebut, Gejala – gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah
depresi susunan saraf sentral. Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak di hindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri –
industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan
– keracunan oleh persenyawaan – persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai
lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya
racunnya. Simtomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti
untuk etanol.
Seperti
halnya etanol, persenyawaan – persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan – kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain – lain. Tanda
terpenting keracunan adalah anuria dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena
meminumnya, sedangkan keracunan kronis disebabkan penghirupan udara yang
mengandung bahan tersebut. Pencegahan – pencegahan antara lain dengan
memberikan tanda – tanda jelas kepada
tempat – tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut di atas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standar
dilakukan secara ketat.
D.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat
tercemari oleh limbah perusahaan industri.
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bial gas atau uap beracun bisa dengan cara
pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap
yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan
yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan,
penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut
menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan
tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain
oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan
lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi
para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
E.
Analisis Dampak Lingkungan Industri
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi
terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa
gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta
menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan
diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu
National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua
usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan
diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan
disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan)
tentang usulan tersebut”.
AMDAL
mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami
beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak
tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan
menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.
Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan
pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan
yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya
pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi
atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan
pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana
kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL
adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan
pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan
disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk
pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1
jumlah manusia yang terkena dampak
2
luas wilayah persebaran dampak
3
intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4
banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5
sifat kumulatif dampak
6
berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal 1 ayat 1, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan.
Sebagai
dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah dikeluarkan Kepmen LH
No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan Pedoman Umum Audit Lingkungan.
Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94 tersebut didefinisikan bahwa:
Audit
lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi secara
sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang bagaimana suatu
kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan dengan tujuan
memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan upaya pengendalian
dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau kegiatan terhadap
peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Audit
Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat pengelolaan yang
dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau kegiatan sebagai tanggungjawab
pengelolaan dan pemantauan lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan
pemeriksaan resmi yang diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan,
melainkan suatu usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk
mengidentifikasi permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat
dilakukan upaya-upaya pencegahannya.
Pembahasan
dan Analisis
Penyusunan
AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam
Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer&Hagerty
(1977) mendefinisikan AMDALsebagai
penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitaif pada beberapa
parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas
lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas.
Battele Institute (1978)
mengemukakan pengertian AMDAL
sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan
pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek.
Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Tujuan
pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Agar
tujuan tersebut dapat tercapai maka sejak awal perencanaan sudah harus
memperkirakan perubahan kondisi lingkungan, baik yang positif maupun
negatif, dengan demikian dapat
dipersiapkan langkah-langkah pengelolaannya. Cara untuk mengkaji perubahan
kondisi tersebut melalui studi AMDAL.
AMDAL bertujuan
untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan
perubahan kondisi
lingkungan baik biogeofisik
maupun sosial ekonomi
dan budaya akibat adanya suatu kegiatan pembangunan.
Prosedur
Penyusunan AMDAL/UKL & UPL
Kajian
kelayakan lingkungan diperlukan bagi kegiatan/usaha yang akan mulai
melaksanakan proyeknya, sehingga dapat diketahui dampak yangtimbul dan
bagaimana cara pengelolaannya. Proyek
di sini bukan hanya pembangunan fisik saja tetapi
mulai dari perencanaan, pembangunan fisik sampai proyek tersebut berjalan
bahkan sampai proyek tersebut berhenti masa operasinya. Jadi lebih ditekankan
pada aktivitas manusia di dalamnya.
Kajian
kelayakan lingkungan adalah salah satu syarat untuk mendapatkan perijinan yang diperlukan bagi suatu kegiatan/usaha,
seharusnya dilaksanakan bersama-sama dengan kajian kelayakan teknis dan
ekonomi. Dengan demikian ketiga kajian kelayakan tersebut dapat sama-sama memberikan
masukan untuk dapat menghasilkan keputusan yang optimal bagi kelangsungan
proyek, terutama dalam menekan dampak negatif yang biasanya dilakukan dengan
pendekatan teknis sehingga didapat biaya yang lebih murah.
Secara
umum proses penyusunan kelayakan lingkungan dimulai dengan proses penapisan
untuk menentukan studi yang akan dilakukan menurut jenis proyeknya, wajib
menyusun AMDAL atau UKL & UPL. Proses penapisan inimengacu pada Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha
Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan. Jika usaha atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar maka
wajib menyusun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL & UPL).
F. Pertumbuhan Ekonomi Dan Lingkungan Hidup
Hubungan
timbal balik yang kuat antara ketiga kategori dukungan yang disediakan oleh
sumberdaya alam dan lingkungan. Bila limbah dibuang ke lingkungan sampai batas
tertentu,lingkungan masih mampu mengasimilasikannya dan mempertahankan
kualitasnya.
Apabila
pembuangan limbah ke lingkungan terjadi terus menerus dan intensif, maka
lingkungan akan kehilangan kemampuan asimilasinya, dan akan ada kelebihan
limbah di lingkungan tempat kita hidup. Dengan demikian jika lingkungan tidak
mampu memenuhi fungsinya sebagai penerima limbah, maka dapat merusak fungsinya
bagi manfaat yang lain, juga dapat mengganggu kemampuannya sebagai penyedia bahan
baku dan penyedia fasilitas.
Kerusakan
lingkungan dapat menghambat atau membalik pertumbuhan ekonomi, dimana kerusakan
lingkungan dapat mengerosi potensi-potensi bagi pembangunan. Lingkungan dan
pembngunan bukan tantangan yang terpisah, keduanya saling berkaitan tanpa dapat
di tawar-tawar lagi.
Yang
menarik untuk diperhatikan adalah bahwa penggunaan sumberdaya alam untuk masa
yang akan datang secara langsung berhubungan dengan imbangan antara penduduk
dengan sumberdaya alam tersedia. Apabila penduduk membutuhkan terlalu banyak
barang dan jasa maka akan meningkatkan eksploitasi sumberdaya alam yang dapat
mengakibatkan memburuknya kondisi lingkungan. Untuk itu perlu dibedakan antara
sumberdaya alam dan barang sumberdaya.
Sumberdaya
alam (natural resources) adalah segala sesuatu yang berada di bawah/atas bumi,
termasuk tanah itu sendiri, yang sifatnya masih potensial dan belum dilibatkan
dalam proses produksi. Sedangkan barang sumberdaya (resource commodity) adalah
sumberdaya alam yang sudah diambil dari bumi yang siap digunakan dan
dikombinasikan dengan faktor produksi lain sehingga dapat dihasilkan produk
baru berupa barang dan jasa untuk konsumen dan produsen.
Keterkaitan
antara ekonomi dan lingkungan dapat diringkas ke dalam tiga macam hubungan yang
saling terkait yaitu terdapat hubungan positif antara jumlah dan kualitas
barang sumberdaya dengan pertumbuhan ekonomi. Semakin tinggi pertumbuhan
ekonomi, maka kebutuhan akan sumberdaya alam akan semakin meningkat.
Terdapat
hubungan negatif antara pertumbuhan ekonomi dengan tersedianya sumberdaya alam
di dalam bumi. Artinya kenaikan pertumbuhan ekonomi akan diikuti oleh
menurunnya ketersediaan sumberdaya alam di bumi.Hal ini tidak lain karena
proses eksploitasi Sumber Daya Alam akan membawa konsekuensi berkurangnya stok.
Terdapat
hubungan positif antara pembangunan ekonomi dengan pencemaran lingkungan
Fenomena ini umumnya terjadi di negara berkembang.
Peranan
utama dari lingkungan sebagai pendukung kegiatan ekonomi dapat digolongkan ke
dalam tiga kategori yakni sebagai penyedia bahan baku, penerima sisa
produksi/konsumsi (limbah), dan Penyedia fasilitas.
Implikasi
dari peran tersebut adalah bahwa lingkungan merupakan komponen penting dari
sistem ekonomi. Artinya bahwa tanpa adanya lingkungan maka sistem ekonomi tidak
akan berfungsi. Ini menyiratkan bahwa dalam sistem ekonomi, nilai lingkungan
harus diperlakukan sama, seperti halnya perlakuan terhadap nilai aset yang lain
(tenaga kerja dan modal) yakni sebagai aset ekonomi. Ini berarti pula bahwa
jika ekonomi ingin diperbaiki, maka kualitas sumberdaya alam dan lingkungan
perlu dipertahankan.
Pembangunan
ekonomi saling berkaitan satu sama lain sehingga kebijaksanaan- kebijaksanaan
pertanian dapat berakar pada degradasi lahan, air, dan hutan. Juga ekonomi dan
ekologi harus dipadukan dalam proses pengambilan keputusan dan pembuatan hukum
tidak hanya untuk melindungi lingkungan, namun juga untuk melindungi dan
meningkatkan pembangunan.
Dengan
demikian pembangunan ekonomi yang mesti diterapkan adalah pembangunan yang
berwawasan lingkungan dalam arti tidak menguras sumberdaya alam dan merusak
lingkungan.
Peranan
ekonomi baik di masa sekarang maupun yang akan datang akan tetap diperlukan
mengingat syarat kelayakan ekonomi menjadi mutlak dalam usaha pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan.
Sebagaimana
dikatakan bahwa tujuan akhir pengelolaan sumberdaya alam adalah kesejahteraan
masyarakat (social welfare) dengan tujuan antara seperti sumber devisa,
pemenuhan kebutuhan manusia, pelestarian lingkungan, pembangunan
daerah/masyarakat dan pemerataan. Untuk keperluan tersebut informasi mengenai
cadangan yang ada, kegiatan eksplorasi, produksi, konsumsi, biaya, harga,
faktor lingkungan, dan lain-lain sangat diperlukan.
Aplikasi
ilmu ekonomi terhadap isu-isu lingkungan diharapkan akan dapat meningkatkan
kesadaran yang lebih mendalam terhadap pentingnya lingkungan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan yang diharapkan. Ini mengandung pengertian bahwa
peningkatan kualitas lingkungan juga merupakan peningkatan ekonomi apabila
kepuasan atau kesejahteraan sosial meningkat.
Sebagaimana
diketahui bahwa dalam proses pembangunan ekonomi dibutuhkan adanya penggunaan
SDA.
Mengingat
SDA tersebut ketersediaannya terbatas, maka diperlukan cara pengelolaan yang
bijaksana dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk memenuhi tujuan tersebut maka
prinsip ekonomi lingkungan sangat diperlukan dalam rangka menuju penggunaan SDA
dan lingkungan yang berkelanjutan
Oleh
sebab itu masih banyak rahasia alam tidak diketahui manusia. Namun ketidak
tahuannya bukanlah alasan untuk memburu, membunuh, atau memusnahkan binatang
dan tumbuhan langka. Allah SWT menciptakan alam tanpa sia-sia, setiap ciptaan-Nya
punya fungsi, punya arti dan makna bagi kehidupan sungguh pun kita belum
menyadarinya. Karena itu sudah selayaknya kita melestarikan ciptaan-Nya
Sebagai kesimpulan bahwa
pembangunan ekonomi yang menggunakan SDA sebagai input tidak disertai dengan
upaya pencegahan terhadap pencemaran yang ditimbulkan. Akibatnya adalah bahwa
semakin tinggi akselerasi pembangunan ekonomi berakibat semakin tingginya
tingkat pencemaran yang ditimbulkan.
Adanya pertumbuhan
ekonomi akan menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia berupa
tersedianya barang dan jasa dalam perekonomian dan di sisi lain memberikan
dampak negatif bagi kehidupan manusia berupa pencemaran lingkungan dan
menipisnya persediaan sumberdaya alam.
Daftar Pustaka
https://sekaranindya.wordpress.com/2011/11/13/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan-pertambanganenergi/
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/
https://evynurhidayah.wordpress.com/2012/06/01/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-pertambangan/
https://fikrisabtana.wordpress.com/2011/12/08/penyehatan-lingkungan-pertambangan/
http://fexel.blogspot.co.id/2012/12/pencemaran-dan-penyakit-penyakit-yang.html
http://deltawenbiz.blogspot.co.id/2015/01/permasalahan-lingkungan-terkait.html
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-logam-metaloid-pada-industrialisasi/
https://sitfamz.wordpress.com/2013/01/20/keracunan-bahan-organis-pada-industrialisasi/
https://kusdanar.wordpress.com/2010/12/15/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/
http://beruangbernad.blogspot.co.id/2013/06/makalah-analisis-dampak-lingkungan.html
http://syahkelilauw.blogspot.co.id/2011/04/makalah-ekonomi-dan-lingkungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar